Skip to main content

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

[SIARAN PERS]
Nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018

Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran
disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan

2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Jakarta, 18 Mei 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan

Comments

Popular posts from this blog

5 Komponen Penting dalam Proposal Penelitian

5 Komponen Penting dalam Proposal Penelitian, tahapan metode ilmiah, metodologi penelitian, metode ilmiah

Kerusakan Tanah, (Erosi, Metode Pengawetan Tanah, Metode Mekanik, Metode Vegetatif, Metode Kimia)

Kerusakan Tanah dan Dampaknya terhadap Kehidupan Kerusakan Tanah Kerusakan tanah dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut. Perusakan hutan, dapat mengurangi daya serap tanah dan kemampuan tanah dalam menampung dan menahan air sehingga mudah tererosi.  Proses kimiawi air hujan, dapat merusak tanah melalui proses peru bahan kimiawi.  Proses mekanis air hujan, dapat mengikis dan menggores tanah di permukaannya sehingga terbentuk selokan. Akibat yang di timbul kan oleh proses mekanis air hujan, yaitu sebagai berikut. Erosi air hujan, dapat mengakibatkan pergerakan tanah, seperti tanah labil yang ada di pinggir-pinggir sungai apabila tertimpa hujan lebat akan lepas dan pada akhirnya jatuh ke sungai.  Kehilangan unsur hara dan bahan organik dari daerah perakaran.  Terkumpulnya garam di daerah perakaran (salinisasi).  Penjenuhan tanah oleh air (waterlogging) dan erosi.  Tanah longsor, adalah kondisi turun atau ambruknya tana...

Organ-Organ pernapasan Manusia, (Hidung, Faring, Laring, Trakea, Bronkus, Bronkiolus, Alveolus, Paru Paru)

Organ-Organ pernapasan Manusia Sistem pernapasan pada manusia meliputi semua struktur yang menghubungkan udara ke dan dari paru-paru. Organ pernapasan utama berupa paru-paru. Anda dapat memahami organ-organ pernapasan pada manusia dengan mempelajari materi berikut. a. Hidung Hidung berfungsi sebagai alat pernapasan dan indra pembau. Hidung terdiri atas lubang hidung, rongga hidung, dan ujung rongga hidung. Rongga hidung memiliki rambut, banyak kapiler darah, dan selalu lembap dengan adanya lendir yang dihasilkan oleh selaput mukosa. Di dalam rongga hidung, udara disaring oleh rambutrambut kecil (silia) dan selaput lendir yang berguna untuk menyaring debu, melekatkan kotoran pada rambut hidung, mengatur suhu udara pernapasan, maupun menyelidiki adanya bau. Pada pangkal rongga mulut yang berhubungan dengan rongga hidung terdapat suatu katup yang disebut anak tekak. Saat menelan makanan anak tekak ini akan terangkat ke atas menutup rongga hidung sehingga makanan tidak dapat mas...