Susunan Pemerintahan Indonesia
Memiliki suatu pemerintahan merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara selainmemiliki rakyat dan wilayah. Setiap negara yang merdeka pasti mempunyai pemerintahan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya. Indonesia sebagai negara yang merdeka
tentu saja mempunyai pemerintahan.
Susunan pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat dapat dibedakan ke dalam dua arti, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden dan para menteri sebagai pembantu presiden. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh presiden bersama lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan sebagainya.
Bagaimana dengan pemerintahan daerah? Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Nah, berdasarkan pasal tersebut, dibentuklah pemerintahan daerah dengan tujuan utama untuk menunjang kelancaran pemerintahan di seluruh Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/pemerintahan kota. Selain itu untuk memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dibentuk pula pemerintahan kecamatan dan pemerintahan
desa atau kelurahan.
Keberadaan pemerintahan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menurut ketentuan undang-undang
tersebut, pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dipimpin oleh Bupati dibantu oleh Wakil Bupati
serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah di tingkat kota dipimpin oleh Walikota dibantu oleh Wakil Walikota serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat kota.
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan saling berhubungan satu sama lainnya. Keduanya mempunyai tgas utama
untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Adapun tujuan nasional tersebut terdiri dari:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut
terletak pada hak dan kewajiban atau tugas yang dimilikinya. Pemerintah pusat memiliki
hak sebagai berikut:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
Pemerintahan pusat mempunyai tugas atau kewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang
menjadi kewenangannya yang meliputi bidang:
a. politik luar negeri (berkaitan dengan pola hubungan kerjasama yang dibina dengan
negara lain).
b. pertahanan negara
c. keamanan negara
d. yustisi (penegakkan hukum)
e. moneter dan fiskal (berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
f. agama
Pemerintahan daerah juga mempunyai hak dan kewajiban/tugas dalam menjalankan
perannya sebagai pelayan masyarakat. Hak pemerintah daerah adalah:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah
d. mengelola kekayaan daerah
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
yang berada di daerah
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sedangkan kewajiban/tugas dari pemerintahan daerah adalah:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. mengembangkan sistem jaminan sosial
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k. melestarikan lingkungan hidup
l. mengelola administrasi kependudukan
m. melestarikan nilai sosial budaya
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seminole Hard Rock Hotel & Casino - MapyRO
ReplyDelete› 안동 출장안마 › Hard Rock Hotel & Casino › › Hard Rock Hotel & Casino The Seminole Hard Rock Casino & Hotel is located in 김포 출장샵 the heart of the South Florida Gulf Coast. Opened in 1996, this 상주 출장샵 resort has a 안산 출장샵 total of 4,750 rooms. 수원 출장안마 Find map