Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari hakekat Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
menceritakan secara singkat nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari.
1. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang.
Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Berikut ini akan diuraikan gagasan dari ketiga tokoh tersebut.
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah, karena pada saat itulah Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara.Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis
mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam
rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasarnegara Indonesia merdeka yang terdiri dari:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno |
c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidangBPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas
sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Rumusan dasar negara yang diusulkan
Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagai dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
1. Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir. Soekarno mengusulkan bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya para anggota mengajukan usulnya secara tertulis.
Usul tertulis harus sudah masuk paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung dan memeriksa usulan lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia terdiri atas delapan orang (Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:
2. Mr. A.A. Maramis (anggota)
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5. M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala Tentara Jepang). Rapat dipimpin Ir. Soekarno di rumah kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat menyetujui Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuat dasar/filsafat negara dalam Mukadimahnya.
Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan anggota sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5. Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6. H. Agoes Salim (Anggota)
7. Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung alot, karena terjadi perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis dan Islam tentang rumusan dasar negara.
Akhirnya disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar, sebagai berikut.
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
menurut dasar
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Carter” atau “Piagam Jakarta”. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945 Mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Pada tanggal 17 Juli 1945 sidang berhasil menyelesaikan rumusan Hukum Dasar dan ernyataan Indonesia Merdeka.
Dalam perkembangan selanjutnya, Jepang mengalami kekalahan dalam perang melawan sekutu. Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunby Inkai.
Untuk keperluan pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hata dan dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi.
Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan
keputusan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno dianggkat sebagai Ketua PPKI, Drs Mohammad Hatta sebagai
wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.
2. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Setelah pertemuan di Saigon terjadi dua peristiwa yang sangat bersejarah dalam proses kenerdekaan Republik Indonesia. Pertama, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang sekarang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang disingkat UUD 1945.
UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alenia. Pada alenia keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi salah satu kosakata dalam
bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan
dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
2. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Proses perumusan Pancasila dilakukan pada saat semangat kemerdekaan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia mencapai puncaknya. Kemerdekaan adalah harga mati yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers) tidaklah mudah. Dalam proses tersebut banyak sekali pendapat yang dikemukan oleh para pendiri negara tentang rumusan dasar negara.
Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno adalah tiga orang tokoh yang memberikan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Akan tetapi, tidak semua pendapat dapat dijadikan sebagai suatu keputusan.
Akhirnya setelah melalui proses musyawarah disepakati rumusan Pancasila yang seperti kita kenal pada saat ini.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa proses perumusan Pancasila sebagai dasar
negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang
dalam nilai-nilai juang sebagai berikut:
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Jiwa dan semangat merdeka
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka
e. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
f. Semangat persatuan dan kesatuan
g. Semangat anti penjajah dan penjajahan
h. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
i. Semangat kejuangan yang tinggi
j. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
k. Tanpa pamrih dan banyak bekerja
l. Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
m. Disiplin yang tinggi
n. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan dan gangguan.
Nilai-nilai di atas selalu melandasi perjuangan bangsa Indonesia termasuk pada saat merumuskan Pancasila. Selain itu, nilai-nilai tersebut telah menyatu dalam diri para pendiri negara dan rakyat Indonesia pada waktu itu, sehingga keputusan yang diambil dalam proses perumusan Pancasila pada saat itu adalah keputusan terbaik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Dengan nilai-nilai tersebut, Pancasila dapat dipertahankan sebagai dasar negara Republik Indonesia sampai sekarang.
Comments
Post a Comment