Skip to main content

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

 Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan. Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan negara. Sistem tersebut salah satunya adalah sistem pemerintahan.

Sistem pemerintahan mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses penyelenggaraan negara.

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.

Setelah mempelajari materi ini diharapkan anda mampu menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada;  mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen; dan mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahn pusat dan daerah.

Pemilihan Umum di Indonesia

a. Arti dan Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia

Salah satu ciri negara demokrasi adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden.

Pada pemerintahan demokrastis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi rakyat.
Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. melaksanakan kedaulatan rakyat 
  2. sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat 
  3. untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil Presiden 
  4. melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman, damai dan tertib 
  5. menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia

b. Asas Pemilihan Umum di Indonesia

Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah luber jurdil yang terdiri dari:
1. Asas langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya
tanpa perantara dan tingkatan
2. Asas umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi
3. Asas bebas, berarti warga negara negara yang berhak memilih dapat menggunakan
haknya dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun dengan cara
apapun.
4. Asas rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan
jalan apa pun siapa yang dipilihnya
5. Asas jujur, berarti dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu,
termasuk pemilih serta semu pihak yang terlibat secara tidak langsung harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
6. Asas adil, berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapatkan
perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan demokrasi Pancasila yang dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan konstitusi negara.

Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.

Sedangkan hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.

Setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:

  1. berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah 
  2. terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya 
  3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih 
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia 
  5. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat 
  6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  7. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya 
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
  9. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 10. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten 
  10. terdaftar sebagai pemilih Sampai saat ini di negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak 9 kali. Berikut ini dipaparkan pelaksanaan Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.


1. Pemilu tahun 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Dasar hukum Pemilu tahun 1955 adalah Undang Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan telah dipersiapkan sejak pemerintahan Perdana Menteri Natsir.

Namun, Pemilu baru terlaksana pada saat kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. 
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih 514 anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pada kedua tahapan Pemilu 1955 ini, Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia menjadi partai-partai pemenang pemilu.


2. Pemilu tahun 1971

Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini dilaksanakan tanggal 3 Juli 1971. Dasar hukum Pemilu tahun 1971 adalah TAP. MPRS Nomor XLII/MPRS/1968 (perubahan dari TAP MPRS Nomor XI/MPRS/1966), Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.



Pemilu 1971 ditujukan untuk memilih anggota DPR. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai. Adapun lima besar dalam Pemilu tahun 1971 adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama,
Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai Syarikat Islam.

3. Pemilu tahun 1977

Pemilu 1977 merupakan Pemilu kedua pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977. Dasar hukum Pemilu 1977 adalah TAP MPR Nomor VIII/MPR/1973, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1975 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Sebelum Pemilu tahun 1977 dilaksanakan, pemerintah telah mengeluarkan ketetapan tentang peleburan (fusi) partai politik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.

Peleburan tersebut mengakibatkan pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yang terdiri dari:

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Pergerakan Tarbiyah Islam (Perti) dan Partai Syarikat Islam (PSII). 
  • Golongan Karya (Golkar) yang merupakan golongan fungsional yang terdiri dari buruh dan pegawai, petani, pengusaha nasional, alim-ulama, angkatan 45 dan angkatan jasa. 
  • Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Partai Katolik dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Adapun hasil Pemilu 1977 menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang memperoleh suara terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.

4. Pemilu tahun 1982

Pemilu 1982 merupakan Pemilu ketiga pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1982 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982. Dasar hukum Pemilu 1982 adalah TAP MPR Nomor VII/MPR/1978, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1980 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1980 tetang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pada Pemilu 1982, Organisasi Peserta Pemilu terdiri dari dua partai politik dan Golongan Karya.

Pemilu tahun 1982 dilaksanakan di 27 provinsi, karena integrasi Timor-Timur ke Indonesia sehingga mempengaruhi pembagian kursi di DPR dan MPR. Pemilu 1982 kembali menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang memperoleh suara terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia

5. Pemilu tahun 1987

Pemilu 1987 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 23 April 1987. Dasar hukum Pemilu 1987 adalah TAP MPR Nomor III/ MPR/1983, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 1985. Peserta Pemilu tahun 1987 sama dengan Pemilu 1982.

Sebelum Pemilu 1987 dilaksanakan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar menetapkan bahwa Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi setiap partai politik dan Golkar, sehingga Partai Persatuan Pembangunan yang semula berlambang Ka’bah diganti dengan lambang Bintang.

Pada Pemilu 1987 ini Golongan Karya kembali menjadi pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.

6. Pemilu tahun 1992

Pemilu 1992 merupakan Pemilu kelima pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1992 dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992. Dasar hukum Pemilu 1992 adalah TAP MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990. Pemilu tahun 1992 kembali menempatkan Golongan Karya sebagai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia

7. Pemilu tahun 1997

Pemilu 1997 merupakan Pemilu keenam pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1997 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Dasar hukum Pemilu 1997 adalah TAP MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1995. Hasil Pemilu tahun 1997 masih menempatkan Golongan Karya sebagai partai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.

8. Pemilu tahun 1999

Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998, jabatan Presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan masyarakat, Presiden Habibie mengeluarkan keputusan untuk mempercepat Pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2003 menjadi dilaksanakan pada 7 Juni 1999.

Pada saat itu alasan yang digunakan dipercepatnya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Pemilu 1999 berdasarkan pada TAP MPR Nomor XV/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar hasil pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.

9. Pemilu tahun 2004

Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden).

Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999). Pada Pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

Dasar hukum Pemilu 2004 adalah Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

a. Pemilu Legislatif
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Pemilu tahap pertama juga ditujukan untuk memilih anggota (DPD). Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu Presiden putaran pertama.

Pada pemilu legislatif ini Partai Golongan Karya memperoleh suara terbanyak disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai
Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

b. Pemilu Presiden putaran pertama
Setelah Pemilu legislatif selesai, partai yang memiliki suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya untuk maju ke Pemilu presiden putaran pertama.

Apabila dalam Pemilu ini ternyata ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pasangan calon itu langsung ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden.

Selebihnya, Pemilu Presiden putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu presiden putaran pertama 2004 ini diikuti oleh 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004.

Hasil pemilu ini sendiri telah diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dengan hasil masih
perlu diadakan pemilu presiden putaran kedua karena belum adanya pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen.

Ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dicalonkan di Pemilu Presiden putaran pertama, yaitu:

  1. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya) 
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) 
  3. Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional) 
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia) 
  5. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan).


Hasil Pemilu Presiden putaran pertama belum ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, sehingga harus dilakukan pemungutan suara lagi.

c. Pemilu Presiden putaran kedua
Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama di atas, yaitu belum ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu Presiden putaran kedua.

Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden putaran kedua ini adalah dua pasangan calon dengan yang memperoleh suara terbanyak pada pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu. Pemilu ini diadakan pada tanggal 20 September 2004.

Ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (yang memperoleh suara terbanyak
pada Pemilu presiden putaran pertama) yang dicalonkan di Pemilu Presiden putaran kedua,
yaitu:

  1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 
  2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Hasil Pemilu Presiden putaran kedua menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai pemenang, sehingga keduanya ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pelantikannya sendiri dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2004 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah atau yang lebih di kenal dengan istilah Pilkada merupakan sarana untuk memilih para kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten dan kota. Saat ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung. Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Proses pemilihan kepala daerah di Indonesia pada mulanya tidak dilakukan secara langsung. Akan tetapi, pejabat kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Setelah era reformasi bergulir, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui proses pemungutan suara dengan berdasarkan

kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, mulai bulan Juni 2005 hingga saat ini, dengan semangat kedaulatan
rakyat, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di setiap daerah
pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut, yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan aturan lain yang ada dibawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 18
ayat (4) yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis. Maksud ayat tersebut adalah bahwa para kepala daerah harus dipilih
secara langsung oleh rakyat.

b. Adanya tuntuntan dari masyarakat yang menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu kekuasaan tertinggi yang ada di negara Republik Indonesia dipegang oleh Rakyat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

c. Mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota DPRD.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengandung resiko
yang tinggi terjadinya penyimpangan seperti politik uang (money politik) atau
suap dan kecurangan-kecurangan lainnya. Apabila kepala daerah dipilih oleh
rakyat, maka secara langsung akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan
tersebut.

d. Adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki munculnya pemimpin yang arif
dan bijaksana serta betul-betul memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat
daerah menuju kemajuan dan kemamuran.

Keempat hal di atas dianggap sebagai hal yang mendesak yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, pemerintah segera memenuhi tuntutan masyarakat untuk menyelenggarakan
proses pemilihan kepala daerah secara langsung.

Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah segera memberlakukan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksanaan Pilkada langsung yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemilihan kepada daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas luber jurdil. Artinya proses Pilkada dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah mencapai umur 17 tahun serta sehat jasmani dan rohaninya berhak memberikan suara atau pilihannya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Pada proses pemilihan kepala daerah, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi kepala daerah, akan tetapi harus dicalonkan terlebih dahulu oleh partai politik.

Selain itu juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya seperti:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas sederajat
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim dokter
f. tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit/bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai
NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat
pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diusulkan
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h. menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundangundangan.
Selain KPUD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai tanggung
jawab yang besar dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah.

Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir
masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih
c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan
d. membentuk panitia pengawas
e. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi,
dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berbeda dengan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan tetapi disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah terutama waktu berakhirnya jabatan kepala daerah yang sedang dijabat. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan.

Dalam masa persiapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala
daerah
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah
d. Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS)
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

Adapun tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah
c. Kampanye
d. Pemungutan suara
e. Penghitungan suara
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih,
pengesahan, dan pelantikan

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Akan tetapi meskipun demikian, pelaksanaannya relatif lancar. Kalian mungkin pernah mendengar bahwa dibeberapa daerah terjadi sengketa atas hasil Pilkada bahkan samai mengarah pada terjadinya kerusuhan.

Hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau semua pihak terutama para calon kepala daerah/wakil kepala daerah mempunyai sikap demokratis yang ditampilkan melalui perilaku yang menunjukkan sikap menerima kekalahan. Harus diingat bahwa kepentingan bangsa
dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi, Langkah langkah Kristalisasi

Definisi dan Langkah langkah Kristalisasi Pemisahan dengan teknik kristalisasi didasari atas pelepasan pelarut dari zat terlarutnya dalam sebuah campuran homogeen atau larutan, sehingga terbentuk kristal dari zat terlarutnya. Definis Krisatalisasi Proses ini adalah salah satu teknik pemisahan padat‐cair yang sangat penting dalam industri, karena dapat menghasilkan kemurnian produk hingga 100%. Kristal dapat terbentuk karena suatu larutan dalam keadaan atau kondisi lewat jenuh (supersaturated). Kondisi tersebut terjadinya karena pelarut sudah tidak mampu melarutkan zat terlarutnya, atau jumlah zat terlarut sudah melebihi kapasitas pelarut. Sehingga kita dapat memaksa agar kristal dapat terbentuk dengan cara mengurangi jumlah pelarutnya, sehingga kondisi lewat jenuh dapat dicapai. Proses pengurangan pelarut dapat dilakukan dengan empat cara yaitu, penguapan, pendinginan, penambahan senyawa lain dan reaksi kimia. Pemisahan denga pembentukan kristal melalui proses peng

Kriteria Peserta Pelaksanaan Asesmen Nasional

 Pada topik sebelumnya, telah dibahas tentang perbedaan AN dan UN, sekarang mari mengidentifikasi dimana letak perbedaanya.Apakah perbedaannya ada di dalam teknis penyelenggaraan atau dalam pelaksanaannya? Mari, kita mencermati dan menyimakinfografis ini. Kreteria Peserta AN Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta programkesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelasV, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruhpeserta didik yang berada pada tahap akhir tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 6 program kesetaraan. Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian siswa? Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusanmenilai prestasi siswa sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap in

Analisa Sistem Informasi Apotik

Analisa Sistem Informasi Apotik, sistem informasi apotek, aplikasi penjualan, program aplikasi, aplikasi komputer, software komputer