Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Lembaga negara itu jumlahnya tidak satu. Secara umum lembaga-lembaga negara di negara kita dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok.
Pertama, lembaga legislatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai pembentuk undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kedalam kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD.
Kedua, lembaga eksekutif, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah Presiden.
Ketiga, lembaga yudikatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undangundang serta memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah MA, MK dan KY. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keberadaan MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum.MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota
negara. MPR mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
- memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
- menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR berwenang membentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberaadaan DPR juga di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jumlah anggota DPR seluruhnya adalah 500 orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang
- Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden
- Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan tergadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
yaitu:
- Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan.
- Hak anggket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyeledikan atas suatu kebijaksanaan pemerintah.
- Hak menyampaikan pendapat
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di negara kita setelah dilakukannya amandemen UUD 1945. DPD merupakan unsur dari MPR, sebagaimanaditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum
dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPD diantaranya berwenang untuk mengajukan dan membahas rancangan undangundang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya seta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Presiden
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. Presiden dipilih dalam satu pasangan dengan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.Presiden/Wakil Pesiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden beserta para menteri yang tergabung dalam suatu bentuk kabinet pemerintahan.
Presiden Republik Indonesia mempunyai tiga kedudukan, yaitu sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan perang. Ketiga kedudukan
tersebut memberikan tugas dan kewenangan yang berbeda kepada Presiden.
Tugas presiden sebagai kepala negara mengandung arti bahwa presiden merupakan pemimpin tertinggi dari suatu negara. Seperti halnya ayah dalam keluarga. Ayah
merupakan pemimpin tertinggi di keluarga, oleh karena itu ayah sering disebut sebagai
kepala keluarga.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abilisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
- membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
- mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
- hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa
- mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- menetapkan hakim agung dari calom yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
- mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Keberadaan Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh pemerintah. Mahkamah agung adalah pengadilan negara yang paling tinggi.
Mahkamah Agung boleh memutuskan perkara yang berhubungan dengan lembagalembaga
negara yang lain. Hakim pada Mahkamah Agung dinamakan hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak adalah 60 orang.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Kontitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya
- Telah melakukan perbuatan tercela,
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.Komisi yudisial beranggotakan 7 (tujuh) orang. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal initidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD.
Oleh karena itu hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
Kedelapan lembaga negara digolongkan sebagai lembaga tinggi negara. Adapun
struktur ketatanegaraan dari lembaga-lembaga negara setalah dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Comments
Post a Comment