Perbedaan Orde Baru dan Reformasi, orde lama, masa reformasi, masa orde lama, pemerintahan orde baru, masa orde baru, orde reformasi.
Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Setiap bangsa di dunia memiliki beragam kepentingan yang hanya dapat terpenuhi bila melakukan kerja sama. Sebelumnya, pada masa Demokrasi Terpimpin, politik luar negeri Indonesia yang seharusnya bersifat bebas aktif ternyata malah mendekatkan Indonesia pada negara-negara Blok Timur.
Namun setelah masa Demokrasi Terpimpin berlalu, Indonesia mulai kembali menunjukkan peran pentingnya dalam pergaulan internasional.
Masa Transisi Pemerintahan Indonesia
Pada masa Orde Lama, keadaan negara sangat tidak stabil karena sering terjadi pergantian kabinet. Hal ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akibat banyaknya penyimpangan yang terjadi selama Orde Lama berakibat tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta kemerosotan ekonomi.
Dan orde selanjutnya yang disebut Orde Baru merupakan koreksi total terhadap penyimpanganpenyimpangan yang terjadi selama Orde Lama.
Perkembangan politik di Indonesia selama Orde Baru mengalami perubahan yang sangat besar. Dengan tetap berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945, politik di Indonesia telah banyak mengalami perubahan setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir dalam UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.
Untuk lebih jelasnya mengenai pemerintahan selama Orde Baru sampai lahirnya Orde Reformasi, pelajari pembahasan berikut ini.
1. Orde Baru
Orde Baru lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Berikut ini contohcontoh pelaksanaan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 pada masa Orde Baru.
a. Diadakannya pemilu untuk memilih anggota MPR, DPR RI, DPRD I, dan DPRD II.
b. MPR yang terdiri atas seluruh anggota DPR, utusan daerah, dan golongan mengadakan sidang umum dalam lima tahun.
c. Presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden, melaksanakan tugasnya berlandaskan UUD 1945 dan GBHN, yang akan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Umum MPR.
d. Tugas Presiden adalah:
1) membuat undang-undang yang diperlukan dengan persetujuan DPR dalam rangka melaksanakan UUD 1945 dan GBHN,
2) presiden terpilih harus menyusun Repelita dan mengajukan RAPBN setiap tahun dalam rangka melaksanakan GBHN,
3) mengangkat anggota lembaga tinggi negara DPA dan BPK sesuai dengan tuntutan undang-undang yang bersangkutan,
4) melaksanakan pemilu tepat pada waktunya untuk mengisi keanggotaan MPR, DPR RI, DPRD I, dan DPRD II.
e. DPR melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas presiden dan memberikan persetujuan atas RUU dan sarana pengawasan lainnya.
f. DPA dan BPK melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan UUD 1945 dan undang-undang yang bersangkutan. Para anggota lembaga negara diangkat untuk masa jabatan lima tahunan. Meskipun demikian, selama kurun waktu ini tetap saja ada penyimpangan konstitusional yang antara lain dapat disebutkan sebagai berikut.
- Penyelenggaraan negara dilakukan bersifat otoriter.
- Presiden menjabat selama 32 tahun, sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Akibat adanya penyimpangan tersebut, maka regenerasi kepemimpinan nasional terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan.
2. Orde Reformasi
Orde Baru menjalankan pemerintahan di negara Indonesia dalam kurun waktu yang lama sampai munculnya Orde Reformasi. Masa Reformasi muncul setelah bangsa Indonesia dilanda krisis moneter yang berdampak pada krisis ekonomi, krisis politik, dan krisis sosial.
Dari krisis tersebut, muncul pula krisis hukum, identitas, budaya, dan moral. Puncaknya, muncullah kerusuhan sosial yang melahirkan krisis kepercayaan. Akibatnya, rakyat pun menuntut pemerintahan Soeharto untuk meletakkan jabatan dan melakukan reformasi.
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, sistem ketatanegaraan pun berubah secara cepat, termasuk adanya kebijakan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Pada masa ini, pemilu berlangsung sebanyak dua kali, yaitu masa kepemimpinan Presiden B.J. Habiebie (1999) yang diikuti 48 parpol dan masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri (2004) yang diikuti 24 parpol.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa ini, telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol (multipartai), Amandemen UUD 1945, maupun lembaga negara, penghapusan Fraksi TNI Polri, dan DPA.
Dengan munculnya reformasi menimbulkan harapan baru terwujudnya demokratisasi di negara Indonesia.
Comments
Post a Comment